Simpang Siur Utang Pajak BUMN Kembali Dikoordinasikan

Simpang Siur Utang Pajak BUMN Kembali Dikoordinasikan

- detikFinance
Rabu, 21 Okt 2009 13:30 WIB
Simpang Siur Utang Pajak BUMN Kembali Dikoordinasikan
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan tunggakan pajak BUMN sebesar Rp 7,5 triliun.

Kementerian Negara BUMN akan menerima perwakilan Dirjen Pajak di ruangan Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu pukul 14.00 wib, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (21/10/2009).

"Sudah konfirm, nanti jam 14 ada orang pajak ketemu Pak Said di ruangannya," kata salah satu staff Kementerian Negara BUMN ketika dihubungi detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan tersebut akan membahas mengenai sinkronisasi perbedaan data pajak antara Kementerian Negara BUMN dan Dirjen Pajak.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak telah menyerukan bahwa masih ada tunggakan pajak sebesar Rp 7,5 triliun milik sejumlah perusahaan plat merah.

Namun jumlah itu dibantah oleh Said Didu yang mengatakan sebenarnya ada kelebihan pembayaran pajak oleh BUMN, pernyataan itu pun diperkuat oleh data.

Pihaknya mencatat kelebihan pembayaran pajak BUMN senilai Rp 9,82 triliun. Angka sebesar itu merupakan selisih dari total pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan pelat merah setelah dikurangi kewajiban pajak yang belum selesai.

Menurutnya kelebihan pajak terbesar disumbang oleh pajak PPh 25/29 milik PT Pertamina setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2003-2008. Jumlah kelebihan pembayaran pajak BUMN minyak itu jumlahnya sebesar Rp 15,22 triliun.

Sementara, total masalah pajak di BUMN itu mencapai Rp 5,4 triliun. Jika kelebihan pajak BUMN mencapai Rp 15,22 triliun dan kekurangan pajaknya hanya Rp 5,403 triliun, maka sebenarnya BUMN memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,82 triliun.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads