Kementerian BUMN Tagih Kelebihan Pajak Rp 9,82 Triliun

Kementerian BUMN Tagih Kelebihan Pajak Rp 9,82 Triliun

- detikFinance
Rabu, 21 Okt 2009 18:41 WIB
Kementerian BUMN Tagih Kelebihan Pajak Rp 9,82 Triliun
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berniat menagih kelebihan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan plat merah.

Demikian hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (21/10/2009).

"Pasti akan kita minta balik lagi kalau disetujui," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, pihaknya mencatat kelebihan pembayaran pajak BUMN senilai Rp 9,82 triliun. Angka sebesar itu merupakan selisih dari total pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan pelat merah setelah dikurangi kewajiban pajak yang belum selesai.

Salah satu perusahaan yang telah membayar lebih adalah PT Pertamina sebesar Rp 15,2 triliun dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 26 miliar. Dengan begitu, jumlah kelebihan pajak BUMN sebanyak Rp 15,226 triliun.

Said mengatakan, pihaknya masih akan menunggu audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika terbukti kelebihan, maka akan ditagih beserta bunganya.

"Kita tunggu audit BPK dulu, baru kita minta uangnya dibalikin sama bunganya. Kalau nunggak saja kena bunga 2 persen jadi kalau kelebihan ya 2 persen juga," ujarnya.

Kementerian BUMN juga meminta Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan kembali data tunggakan pajak yang isinya hanya BUMN. Pasalnya, dari data yang disinkronisasikan, masih banyak perusahaan yang bukan milik negara namun dicantumkan dalam data tunggakan pajak BUMN.

Menurut Said, jumlah tunggakan pajak BUMN telah disepakati sebanyak Rp 2,7 triliun, sedangkan sisanya masih berperkara di pengadilan pajak sehingga tidak bisa dibilang tunggakan.

"Jadi kita sudah sinkronisasi, angka menunggak itu Rp 2,7 triliun. Sisanya itu masih berperkara jadi masih menunggu keputusan. Itu tidak bisa dibilang menunggak," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak mengumumkan tunggakan pajak BUMN senilai Rp 7 triliun, jadi sisa pajak yang berperkara dan menunggu keputusan pajak sebesar Rp 4,3 triliun.

Ia mengatakan, dalam data yang diberikan kepada Kementerian Negara BUMN, masih banyak perusahaan swasta yang dicantumkan dalam data tersebut, beserta beberapa anak, cucu serta cicit BUMN.

"Tapi kalau anak dan cucu masih kita anggap pajak BUMN. Tapi bukan pajak induknya, seperti Pertamina itu pajaknya banyak milik anak usaha. Pertamina sendiri tidak ada," tambahnya.

Menurutnya, salah satu perusahaan yang dianggap BUMN oleh Dirjen Pajak antara lain TVRI, Rumah Sakit Harapan Kita, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), beberapa anak usaha Bank Indonesia (BI) dan lain-lain.

Selain itu, masih ada juga tunggakan pajak dari perusahaan yang kepemilikan pemerintah hanya minoritas, juga dari perusahaan patungan yang dibentuk BUMN dengan pihak swasta.

"Dari kitanya sudah bayar, partnernya belum. Itu dianggap BUMN juga," jelasnya.

Said menambahkan, dari tunggakan sebanyak Rp 2,7 tersebut, masih ada beberapa BUMN yang menunggak pajak, namun porsinya tidak besar. Masalah tunggakan itu terjadi karena masih ada beberapa masalah, seperti perbedaan persepsi dan kesulitan likuiditas.

Beberapa perusahaan plat merah yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak bisa membayar pajak antara lain PT Djakarta Lloyd, PT Bahtera Adiguna, dan PT Balai Pustaka.

"Kalau mau diambil asetnya sebagai pengganti pajak ya silahkan saja," ujarnya.

Ia menuturkan, kedua belah pihak masih harus melakukan sinkronisasi lebih lanjut namun memakai data yang lebih akurat dan hanya tunggakan BUMN saja tanpa melibatkan perusahaan yang bukan milik negara.

(ang/dro)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads