Berdasarkan situs resmi BPH Migas yang dikutip detikFinance, Jumat (23/10/2009), volume BBM yang berhasil disita dari penyalahgunaan pengangkutan tersebut terdiri dari minyak tanah sebanyak 320.519 liter, minyak solar sebanyak 216.402 liter, premium sebanyak 12.408 liter, minyak bakar (oplosan) sebanyak 16.000 liter dan minyak solar oplosan sebanyak 5.020 liter.
Sementara perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah yang berkas perkaranya telah dilengkapi dengan keterangan ahli dari BPH Migas, sampai dengan September 2009 tercatat sebanyak 174 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(epi/dro)











































