"Itu salah satu agenda yang dibicarakan Menko dengan BUMN," jelas Hatta di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (25/10/2009).
Namun saat ditanya kapan pertemuan itu dilakukan, mantan Menteri Sekretaris Negara ini enggan berkomentar banyak akan hal ini. "Nanti saja saya jawabnya," tambah Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah utang dari BUMN, menurut Said Didu hari Rabu (21/10/2009) sebenarnya ada kelebihan pembayaran pajak oleh BUMN, pernyataan itu pun diperkuat oleh data.
Kementerian BUMN mencatat kelebihan pembayaran pajak BUMN senilai Rp 9,82 triliun. Angka sebesar itu merupakan selisih dari total pembayaran pajak yang disetorkan perusahaan pelat merah setelah dikurangi kewajiban pajak yang belum selesai.
Menurutnya kelebihan pajak terbesar disumbang oleh pajak PPh 25/29 milik PT Pertamina setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2003-2008. Jumlah kelebihan pembayaran pajak BUMN minyak itu jumlahnya sebesar Rp 15,22 triliun.
Sementara, total masalah pajak di BUMN itu mencapai Rp 5,4 triliun. Jika kelebihan pajak BUMN mencapai Rp 15,22 triliun dan kekurangan pajaknya hanya Rp 5,403 triliun, maka sebenarnya BUMN memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,82 triliun.
Sedangkan, menurut Dirjen Pajak M. Tjiptardjo utang pajak sebesar 7,5 triliun didasarkan pada data pembayaran pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.
"Tunggakan pajak BUMN kan sudah saya klarifikasi. Jadi dulu saya ngomong Rp 19 triliun adalah tunggakan yang dikelola oleh kanwil Pajak, di antara sebagian besarnya adalah BUMN sebesar 7,5 triliun. Terus saya minta ke Menneg BUMN untuk mengoordinasikan dengan BUMN-BUMN lain. Nah, makanya kita perlu lihat bersama-sama," tuturnya
Utang pajak BUMN yang dikatakan Tjiptardjo adalah tunggakan pajak BUMN sejak tahun 2002, dan dirinya sengaja meramaikan jumlah tunggakan tersebut kepada media agar hal ini bisa ditindaklanjuti.
(wep/epi)











































