Menurut Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar saat ini pihaknya akan melakukan kordinasi dengan deputi terkait di Kementerian Negara BUMN.
"Kita akan kordinasikan hari ini dengan Deputi terkait. Nanti kita pelajari opsi-opsi yang tepat," jelasnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (26/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Privatisasi BUMN harus dilakukan setelah mendapat restu dari anggota dewan. Privatisasi tersebut salah satunya mencakup penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO).
Perusahaan negara yang saat ini masih butuh restu DPR dalam melakukan privatisasinya adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, IV dan VII.
Sementara perusahaan plat merah yang sudah siap masuk lantai bursa antara lain: PT Krakatau Steel, PT Garuda Indonesia, PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). Sementara privatisasi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) akan dilakukan melalui penerbitan saham baru (rights issue).
(ang/dro)











































