Depperin mengharapkan Pemda DKI bisa mengembangkan konsep perkampungan industri kecil (PIK) bagi dunia usaha yang masih berstatus usaha di tempat tinggalnya. Yaitu dengan melakukan pemberian izin usaha kemudian memindahkannya ke sebuah lokasi PIK.
"Mesti kita koordinasikan dengan Pemda harus dibicarkan, kita tidak punya aksesbilitas kuat ke arah sana. Memang policy Pemda harus dihargai.
Tetapi memang harus ada pembicaran melalui kepala dinas," kata Dirjen Industri Industri Kecil dan Menengah (IKM) Departemen Perindustrian Fauzi Aziz, saat ditemui di kantornya Selasa (27/10/2009).
Selama ini semenjak adanya Perda DKI Jakarta mengenai pelarangan penggunaan rumah tinggal untuk dipakai sebagai sarana usaha, banyak usaha kecil rumahan berteriak.
Walhasil mereka kesulitan mendapat status legal berusaha karena masih menggunakan rumah, sedangkan untuk menyewa ruko atau tempat terlalu mahal apalagi sebagai usaha pemula.
"Itu memang menjadi hambatan, model-model perkampungan industri kecil harus digalakan oleh Pemda," serunya.
Menurut Fauzi, ketentuan perda tersebut harus di apresiasi, namun untuk memecahkan masalahnya perlu ada win-win solution yang bisa mengakomodir pelaku usaha rumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilihat dari perspektif dari lokasi memang harus ada lokasi usaha tertentu. Untuk usaha kecil dari rumahan, menurut saya yang penting jangan mengganggu tetangga, menjaga kebersihan," ucapnya.
Untuk itu kata dia, seharusnya pemda termasuk Pemda DKI harus menjemput bola yaitu mendata semua usaha ruamahan kemudian mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), merek, pembinaan kemasan dan lain-lain.
"Tertibkan dulu agar punya izin usaha, baru tahap berikutnya, difasilitasi Pemda, yaitu disediakan tempat-tempat untuk dipindahkan," katanya.
Seperti diketahui dalam ketentuan aturan pemda DKI Jakarta, diatur mengenai larangan perubahan fungsi bangunan yang dianggap telah melanggar perda No.7 tahun 1991 tentang izin mendirikan bangunan.
Kemudian SK Gubernur No.1068 tahun 1997 tentang petunjuk pelaksana penertiban kegiatan membangun dan penggunaan bangunan dan SK Gubernur No.2003 tahun 1977 tentang larangan penggunaan tempat tinggal untuk kantor dan atau tempat usaha.
(hen/dnl)











































