INCO Bantah Berencana Gugat Pemerintah RI dan DPR

INCO Bantah Berencana Gugat Pemerintah RI dan DPR

- detikFinance
Jumat, 02 Apr 2004 19:03 WIB
Jakarta - PT International Nickle Indonesia Tbk (Inco) membantah memiliki rencana untuk menggugat pemerintah Indonesia ataupun DPR dalam arbitrase internasional."PT Inco menghargai dan menghormati kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpu 1/2004 mengenai Perubahan UU 41/1999 soal kehutanan dan usaha penambangan dalam wilayah hutan lindung."Demikian penjelasan yang disampaikan PT INCO melalui rilis yang diterima detikcom, Jumat (2/4/2004)."PT Inco yakin bahwa perusahaan pertambangan, DPR, dan Pemerintah Indonesia menghormati dan menghargai keberadaan kontrak karya yang telah disepakati bersama," demikian PT INCO.Seperti diberitakan detikcom kemarin, Presiden Direktur Inco Bing R Tobing seusai RUPST di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (1/4/2004), mengatakan pihaknya punya kontrak karya yang telah ditandatangani sejak 1968, jauh sebelum UU 41/99 dikeluarkan. Bahkan DPR sudah mengunjungi lokasi penambangan Inco dan menyatakan puas. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk tidak memasukkan Inco ke dalam 13 perusahaan yang mendapat pengecualian."Kalau ternyata kami tak masuk, maka kita akan ikuti aturan yang berlaku yang diatur dalam kontrak karya. Ya bisa jadi arbitrase," tukasnya. Tobing sendiri menjamin jika izin itu telah dikantungi Inco, maka perusahaan akan tetap menjaga kelestarian lingkungan. "Kita kan tetap melakukan rehabilitasi pasca tambang dan melakukan penghijauan," ujarnya. (sss/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads