Hal ini disampaikan Drajad usai diskusi Forum Wartawan Ekonomi dan Moneter (FORKEM) di Lido, Sukabumi, Sabtu (31/10/2009).
"Bila investor biasanya berinvestasi sebesar 10, maka dengan adanya masalah ini maka investor hanya akan berinvestasi sebesar 5," papar Drajad.
Syarat investasi, ujar Drajad, yaitu adanya kepastian hukum dan transparansi hukum. Karena itu, kasus tersebut akan membuat berkurangnya jumlah investasi yang mereka gelontorkan di Indonesia. Drajad menyatakan dengan adanya kasus ini, jumlah investasi akan berkurang setidaknya separoh dari biasanya.
Menurutnya, mungkin para investor tetap akan berinvestasi ke Indonesia tetapi jumlahnya akan lebih rendah dibandingkan sebelum kasus ini mencuat.
"Saya rasa masalah antara KPK dengan Polri justru akan berdampak negatif bagi investor terhadap Indonesia," tegas Drajad.
Drajad menyatakan kontoversi antara KPK dan Polri itu membuat para investor menyangsikan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini menyebabkan mereka akan beranggapan kalau bisnis Indonesia harus dekat dengan penguasa sehingga akan mengembalikan kolusi antara penguasa dengan pengusaha nakal di masa lalu
"Kemudian investor akan berpikir bahwa korupsi The Name of The Damn di Indonesia dan hukum bukan hanya bisa dibeli tetapi juga diamankan kalau mereka bersahabat dekat dengan kelompok penguasa," ujar Drajad.
(nia/dro)










































