Menurut Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono keputusan tersebut diambil sebab Shell tidak juga memberikan jawaban kepada Komite BPH Migas terkait kesiapannya untuk menyalurkan BBM bersubdidi di Medan pada tahun depan.
"Hingga batas waktu berakhir pada 26 Oktober lalu, mereka tidak memberikan jawaban sehingga mereka gugur." ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (2/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kirim cuma Petronas dan AKR," katanya.
Tubagus meminta kepada dua calon pendamping Pertamina tersebut untuk menyelesaikan pembangunan seluruh infrastruktur penyaluran BBM bersubsidi hingga 14 Desember mendatang.
"Kita kasih waktu sampai tanggal 14 Desember untuk melengkapi syarat infrastruktur terutama lembaga penyaluran," ungkapnya.
(epi/qom)











































