Nasib Carrefour akan ditentukan oleh KPPU besok, apakah Carrefour terbukti melanggar UU No. 5 tahun 1999 atau tidak.
Majelis komisi KPPU akan membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa tanggal 3 November 2009 pukul 14.00 Ruang Utama Gedung KPPU Lt. 1 Jln. Ir. H.
Juanda No. 36, Jakarta Pusat. Pembacaan putusan diperkirakan akan berlangsung selama 1 jam. Jika terbukti melanggar UU No 5 tahun 1999 Carrefour bakal terancam terkena denda uang miliaran rupiah.
"Besok pukul 14.00 KPPU akan membacakan putusan terkait Carrefour," kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi dalam pesan singkatnya, Senin (2/11/2009).
Seperti diketahui pasca akuisisi Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo, Carrefour diduga menguasai pasar retail 48,3% atau meningkat dari sebelumnya 37,9%. Carrefour juga diduga menguasai 66,7% pasar pemasok dari sebelumnya 44,72%.
Dugaan pelanggaran pasal yang dialamatkan oleh Carrefour selama ini antara lain:
- Pasal 17 berisi tentang pelarangan menguasai alat produksi dan penguasaan barang yang bisa memicu terjadinya praktik monopoli.
- Pasal 20 tentang larangan predatory pricing atau menjual rugi.
- Pasal 25 (1) berisi tentang posisi dominan dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
- Pasal 28 tentang larangan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Beberapa tahun lalu, Carrefour juga pernah terlibat masalah dengan KPPU. Pada Agustus 2005, KPPU telah menetapkan Carrefour bersalah karena melanggar Pasal 19
(1) UU No. 5 tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hen/dnl)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 