Demikian hasil Putusan Sidang Majelis KPPU yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Dedie Martadisastra di Kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
"PT Carrefour AIndoneisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 (a) UU No.5 Tahun 1999," ujarnya.
Karena itu, KPPU memerintahkan PT carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia."Selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Seperti diketahui pasca akuisisi Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo, Carrefour diduga menguasai pasar retail 48,3% atau meningkat dari sebelumnya 37,9%. Carrefour juga diduga menguasai 66,7% pasar pemasok dari sebelumnya 44,72%.
Dugaan pelanggaran pasal yang dialamatkan oleh Carrefour selama ini antara lain:
- Pasal 17 berisi tentang pelarangan menguasai alat produksi dan penguasaan barang yang bisa memicu terjadinya praktik monopoli.
- Pasal 20 tentang larangan predatory pricing atau menjual rugi.
- Pasal 25 (1) berisi tentang posisi dominan dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
- Pasal 28 tentang larangan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Beberapa tahun lalu, Carrefour juga pernah terlibat masalah dengan KPPU. Pada Agustus 2005, KPPU telah menetapkan Carrefour bersalah karena melanggar Pasal 19
(1) UU No. 5 tahun 1999.
Carrefour didenda Rp 1,5 miliar. Selain itu Carrefour diminta untuk menghentikan kebijakan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan (trading terms ) terhadap pemasok barang.
(dnl/qom)











































