"Memang seyogyanya Carrefour harus patuhi keputusan itu. Kalau mau investasi tidak hanya seperti itu (akuisisi Alfa Retailindo)," kata Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran saat dihubungi detikFinance , Selasa (3/11/2009).
Ia menegaskan dengan putusan tersebut, posisi dominan yang selama ini dilakukan Carrefour bisa dikurangi. Hal ini menyangkut nasib banyak para pelaku usaha pedagang tradisional di Tanah Air yang harus bersaing dengan peritel modern salah satunya Carrefour.
"Jadi Carrefour tidak menunjukan power full -nya, karena kalau tidak dipatuhi akan menyudutkan mereka. Mestinya Carrefour cooling down , jadi nggak usaha ngotot," serunya.
Sore ini pihak KPPU telah memutuskan perkara Carrefour pasca akuisisi Alfa Retailindo. Carrefour terbukti melanggar pasal 17 mengenai praktek monopoli dan pasal 25 (1) mengenai posisi dominan UU No.5 tahun 1999 soal larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sehingga harus menerima denda sebesar Rp 25 miliar dan harus melepas saham PT Alfa Retailindo yang sebelumnya telah diakuisisi.
(hen/dnl)











































