Menurut Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto, saat ini negosiasi masih berlangsung, namun pihaknya menegaskan agar pembayaran tidak dilakukan secara dicicil.
"Negosiasi masih belum selesai, tapi jelas kami maunya cash," katanya di Kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Ia menambahkan, harga pembelian saham divestasi Newmont tersebut masih tetap senilai US$ 391 juta dengan mengacu kepada keputusan arbitrase dan Pemerintah Pusat.
"Newmont sendiri berpendapat US$ 391 juta sudah keputusan arbitrase dan pemerintah, jadi kita tetap pada harga itu. Tapi kita juga memperhatikan kepentingan daerah," imbuhnya.
Setelah pembayaran dilakukan, pihak Newmont akan mengembalikan dana sebesar US$ 38 juta dari kepada pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui berbagai program, seperti Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam negosiasi yang saat ini masih berlangsung, kedua pihak sepakat untuk menghilangkan persyaratan yang sebelumnya pernah dibahas.
"Pak Bambang (Dirjen Minerbapuim) bilang tidak pakai kondisi apa-apa. Jadi 10 persen itu, tidak ada persyaratan, jadi 12 persyaratan itu tidak ada," ungkapnya.
(ang/dnl)










































