Menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, total potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp 4,9 miliar.
Anwar menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan untuk menemukan pelaku dan asal barang ilegal ini. Anwar menduga barang-barang ini masuk dari Singapura.
"Masih dalam penyidikan mengenai masuk dari pelabuhan mana, dan mengapa bisa keluar, kan ini merk dari Perancis, biasanya dari Singapura," jelas Anwar saat ditemui di Ditjen Bea Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kemayoran siang ini (4/11/2009).
Anwar menceritakan miras ini ditemukan di jok mobil yang berada di garasi sebuah rumah tinggal di salah satu komplek perumahan elit di Pantai Indah Kapuk dan gudang di daerah Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari. Sedangkan pita cukai palsu disimpan di dalam mobil yang digunakan untuk mengangkut miras, sehingga sangat sulit dilacak.
Penyidikan ini telah berlangsung selama 2 bulan. Saat ini telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial A. Sedangkan pemiliki rumak berinisial H dalam proses pencarian.
"Sudah mengadakan intelejen selama 2 bulan sehigga bukan pas ada langsung kita tangkap," ujar Anwar.
(nia/dnl)











































