Bea Cukai Gagalkan Selundupan 17.000 Miras

Bea Cukai Gagalkan Selundupan 17.000 Miras

- detikFinance
Rabu, 04 Nov 2009 15:15 WIB
Bea Cukai Gagalkan Selundupan 17.000 Miras
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menegah 17.000 botol miras impor berbagai merk dan jenis. Miras tersebut juga tanpa dilengkapi pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. Selain miras, Ditjen Bea dan Cukai juga mengamankan 2.736 keping pita cukai palsu golongan B1 untuk wine dan 504 keping pita cukai palsu golongan C untuk spirit serta 1 unit mobil Suzuki.

Menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, total potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp 4,9 miliar.

Anwar menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan untuk menemukan pelaku dan asal barang ilegal ini. Anwar menduga barang-barang ini masuk dari Singapura.

"Masih dalam penyidikan mengenai masuk dari pelabuhan mana, dan mengapa bisa keluar, kan ini merk dari Perancis, biasanya dari Singapura," jelas Anwar saat ditemui di Ditjen Bea Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kemayoran siang ini (4/11/2009).

Anwar menceritakan miras ini ditemukan di jok mobil yang berada di garasi sebuah rumah tinggal di salah satu komplek perumahan elit di Pantai Indah Kapuk dan gudang di daerah Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari. Sedangkan pita cukai palsu disimpan di dalam mobil yang digunakan untuk mengangkut miras, sehingga sangat sulit dilacak.

Penyidikan ini telah berlangsung selama 2 bulan. Saat ini telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial A. Sedangkan pemiliki rumak berinisial H dalam proses pencarian.

"Sudah mengadakan intelejen selama 2 bulan sehigga bukan pas ada langsung kita tangkap," ujar Anwar.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads