"Kami meminta PLN untuk meninjau pembatalan jenis tarif tersebut karena sesuai UU ketenagalistrikan yang baru. Jadi itu harus segera dicabut," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), J Purwono di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Pasal 35 UU Ketenagalistrikan berbunyi: Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau tarif Bersinar dan Menyala yang paket non pemerintah itu harus dihentikan. Makanya kita minta ditinjau dan kalau bisa dibatalkan," tegasnya.
Seperti diketahui, PT PLN (Persero) sejak Mei 2005 telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20.000 VA.
Produk menyala diterbitkan berdasarkan dalam Surat Edaran Direksi PLN Nomor 0008.E/DIR/2005 tertanggal 2 Mei 2005 tentang Produk Menyala. PLN menyebut penyambungan baru pelanggan 450-900 VA dengan menggunakan produk Menyala.
Sedangkan Surat Edaran Nomor 0010.E/DIR/2005 ditujukan untuk penyambungan baru pelanggan bisnis 460-20.000 VA, yang dinamai Produk Bersinar.
(epi/qom)











































