Menurut Ketua Himpi Erwin Aksa, seharusnya pencabutan tersebut dilakukan sejak dulu karena dinilai tidak terlalu efektif bagi kegiatan operasional industri dalam negeri.
"Awalnya memang gencar, tapi setelah berjalan terasa tidak terlalu efektif. Apalagi mengubah pola jam kerja karyawan itu tidak mudah," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (5/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah seharusnya dari dulu dicabut saja. Image kita di investor luar negeri kan terganggu," ujarnya.
Dengan adanya pencabutan SBK 5 menteri tersebut, menurut Erwin, krisis listrik di Indonesia sudah mulai hilang secara perlahan. Proyek 10.000 MW sudah mulai menunjukkan hasilnya dan kebutuhan listrik di Jawa dan Bali mulai terpenuhi dengan baik.
"Tapi ini juga terlambat. Seharusnya proyek 10.000 MW sudah bisa rampung sebelum tahun 2009 berakhir.
Seperti diketahui, pada 14 Juli lalu, SKB lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali ditandatangani di Kantor Wakil Presiden (Wapres).
SKB yang mulai berlaku 21 Juli 2008 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, disaksikan Wapres Jusuf Kalla.
Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja. Sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman.
(ang/qom)











































