"Kami tak ada niat untuk membayar secara mencicil pembelian saham ini. Kami akan bayar tunai," kata Andy Hadianto, Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing di Mataram, Kamis (5/11/2009).
Pernyataan tersebut disampaikan Pemda NTB menanggapi keengganan Newmont jika pembayaran saham dilakukan dengan mencicil, seperti yang disampaikan Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya seperti putusan arbitrase harga 10% saham itu adalah US$ 391 juta. Namun dalam berbagai pertemuan, Newmont melunak dan menginginkan saham itu dibayar pada posisi US$ 352 juta. Kendati begitu, keinginan Newmont itu baru disampaikan secara lisan.
Belakangan, Newmont ingin saham itu dibayar utuh sebesar US$ 391 juta. Namun Newmont akan mengembalikan US$ 38 juta lagi ke pemerintah daerah dalam bentuk program Corporate Social Responsibility. Pengembalian itu dianggap sebagai discount bagi pemerintah daerah. Soal ini kata Andy sampai saat ini belum ada kesepakatan.
"Kami akan bertemu hari Jumat besok di Jakarta. Kami berharap agar ada kemajuan dari pembicaraan, mengingat waktu yang kian terbatas," katanya.
Batas akhir divestasi 10% saham ini akan jatuh pada 12 November mendatang. Andy yakin, akan ada kesepakatan antara Pemda NTB dengan Newmont sebelum tenggat waktu itu berakhir.
(qom/qom)










































