KPPU: Keputusan Divestasi Saham Carrefour Sudah Benar

KPPU: Keputusan Divestasi Saham Carrefour Sudah Benar

- detikFinance
Kamis, 05 Nov 2009 18:37 WIB
KPPU: Keputusan Divestasi Saham Carrefour Sudah Benar
Jakarta - Penetapan sanksi atas pelanggaran proses alih saham Allfa Retailindo oleh Carrefour Indonesia adalah divestasi, bukan pembatalan akuisisi. Keduanya merupakan sesuatu yang berlainan. Ini mengacu pada pasal 47 (c) UU No. 5 Tahun 1999.

Menurut Kepala Biro Humas Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) A. Junaidi, keputusan yang ditujukan kepada Carrefour sudah memenuhi UU No.5 Tahun 1999. Carrefour menyalahi aturan main pada jenis pasar upstream, yang dengan sengaja memonopoli nilai trading terms kepada seluruh pemasok mereka.

"Carrefour juga, atas laporan dari asosiasi pemasok, menetapkan nilai trading terms yang sama, antara Carrefour dan Alfa Retailindo. Ini menyalahi pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a pada UU," ujar Junaidi di kantornya, Jalan Ir. Juanda, Jakarta, Kamis (5/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keputusan divestasi itu sudah benar. Namun ada sebagian masyarakat yang menilai bahwa keputusan adalah pembatalan akuisisi. "Itu dua hal berbeda. Kita mengacu pada pasal 47 (c) tentang divestasi. Sedangkan untuk pembatalan akuisisi diatur dalam pasal 47 (e)," tegasnya.

Dari kedua pasal yang ditujukan kepada Carrefour (17 dan 25), lanjut Junaidi, dikaitkan dengan pasal 47 (c), yang mengatur tentang divestasi.

"Pada divestasi, saham dilepas kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour. Sedangkan pada konteks pembatalan akuisisi, maka saham akan dikembalikan kepada pemilik lama Alfa Retailindo," paparnya.

"Kita sudah melaksanakan seluruh aturan yang ada. Saat ini sedang proses pemberkasan sampai 6 November,"imbuhnya. (wep/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads