Menurut Kepala Biro Humas Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) A. Junaidi, keputusan yang ditujukan kepada Carrefour sudah memenuhi UU No.5 Tahun 1999. Carrefour menyalahi aturan main pada jenis pasar upstream, yang dengan sengaja memonopoli nilai trading terms kepada seluruh pemasok mereka.
"Carrefour juga, atas laporan dari asosiasi pemasok, menetapkan nilai trading terms yang sama, antara Carrefour dan Alfa Retailindo. Ini menyalahi pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a pada UU," ujar Junaidi di kantornya, Jalan Ir. Juanda, Jakarta, Kamis (5/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kedua pasal yang ditujukan kepada Carrefour (17 dan 25), lanjut Junaidi, dikaitkan dengan pasal 47 (c), yang mengatur tentang divestasi.
"Pada divestasi, saham dilepas kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour. Sedangkan pada konteks pembatalan akuisisi, maka saham akan dikembalikan kepada pemilik lama Alfa Retailindo," paparnya.
"Kita sudah melaksanakan seluruh aturan yang ada. Saat ini sedang proses pemberkasan sampai 6 November,"imbuhnya. (wep/ang)










































