PLN: Pencabutan SKB Pengalihan Kerja Wajar Dilakukan

PLN: Pencabutan SKB Pengalihan Kerja Wajar Dilakukan

- detikFinance
Jumat, 06 Nov 2009 12:01 WIB
PLN: Pencabutan SKB Pengalihan Kerja Wajar Dilakukan
Jakarta - PT PLN (Persero) menilai rencana pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali mulai Januari 2010, wajar dilakukan.

Menurut Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, pemberlakuan SKB lima Menteri pada 21 Juli 2008 tersebut ditujukan untuk mengatasi kekurangan daya pada sistem Jawa-Bali.

"Dengan selesainya beberapa pembangkit PLTU 10.000 Megawatt (Mw), memang seyogyanya SKB tersebut dicabut," ujar Fahmi dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, jumat (6/11/2009).

Fahmi menyatakan pihaknya akan menyiapkan rencana menyusul akan beroperasinya tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Labuan, Rembang, dan Indramayu.

Senada dengan Fahmi, Direktur Perencanaan dan Teknologi, Bambang Praptono mengatakan dengan beroperasinya beberapa pembangkit tersebut maka pasokan listrik Jawa-Bali dipastikan aman.

"Akhir tahun ini Rembang dan Labuan masuk, kemungkinan Indramayu baru tahun depan. Jadi dari sisi pasokan untuk listrik Jawa-Bali aman," kata Bambang di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, hari ini.

Seperti diketahui pada 14 Juli 2008, SKB lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali ditandatangani di Kantor Wakil Presiden (Wapres).

SKB yang mulai berlaku 21 Juli 2008 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, disaksikan Wapres Jusuf Kalla.

Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja. Sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads