Menteri Baru Bisa Cuti Setelah 1 Tahun Kerja

Menteri Baru Bisa Cuti Setelah 1 Tahun Kerja

- detikFinance
Jumat, 06 Nov 2009 13:45 WIB
Menteri Baru Bisa Cuti Setelah 1 Tahun Kerja
Jakarta - Jatah cuti yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada para menterinya baru berlaku setelah masa kerja selama satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pada periode pemerintahan sebelumnya (2004-2009) jatah cuti untuk menteri memang sudah diterapkan, namun kebanyakan menteri tidak menggunakan jatah tersebut.

"Itu (cuti) memang sejak dari tahun 2004-2009 sudah ada, namun tidak diambil oleh para menteri karena semua sibuk bekerja-keras," ujar Hatta yang dulu sempat menjabat sebagai mantan menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu I, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (06/11/2009).

Hatta mengatakan setelah masa kerja selama setahun, para menteri mendapatkan jatah cuti selama 3 sampai 4 hari kerja dalam setahun

Lebih lanjut Hatta mengatakan, jika nanti para menteri mengambil jatah cuti mereka semua harus mengaktifkan terus telepon genggamnya. "Jadi kalau sewaktu-waktu Bapak Presiden memanggil, menteri harus siap. Maka HP (telepon genggam) harus selalu aktif," tegasnya.

Sebelumnya, pada pembukaan rakor kabinet paripurna di kantor Presiden, SBY mengatakan para menteri akan mendapatkan cuti kecil setiap tahunnya.

SBY juga mengatakan dalam 5 tahun ke depan tugas sebagai menteri akan banyak dinamika, tekanan, kritik maupun kecaman. Untuk itu, agar dapat meregangkan ketegangan tersebut cuti diberikan per tahunnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads