"Kami siap melayani gugatan itu. Kan itu boleh-boleh saja, kamu menuntut saya juga boleh saja," ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan usai menghadiri Rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Bambang menyatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kesepakatan antara Newmont dengan Pukuafu bahwa 31 persen saham yang harus didivestasikan Newmont menjadi hak Pukuafu.
"Kami tidak tahu soal itu. Mungkin itu sudah ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) mereka (Newmont dan Pukuafu), kalau Pukuafu berhak ambil itu," ungkapnya.
Menurut Bambang, keputusan pemerintah mengajukan kasus ini ke abitrase internasional disebabkan Newmont dinilai lalai dalam proses divestasi yang diatur dalam Kontrak Karya (KK).
"Kami ajukan abitrase dengan dia gara-gara kontrak. Karena dia tidak memenuhi jadwal divestasi sesuai KK dan sahamnya tidak bisa bebas gadai makanya kita bawa ke abitrase," jelasnya.
(epi/dnl)











































