Menurut Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, pemotongan 10 persen dari abonemen tagihan pelanggan sebagai bentuk permintaan maaf yang diberikan PLN dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan.
Apalagi pemotongan 10 persen tersebut baru diberikan PLN jika pelanggan mengalami pemadaman melebihi tingkat mutu pelayanan yang sudah ditetapkan PLN di masing-masing wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, bagi pengguna listrik dengan batas daya 1300 KVa untuk pembayaran abonemen tagihan setiap bulan sebesar Rp 40.000.J ika dipotong 10 persen berarti pelanggan hanya memperoleh potongan sebesar Rp 4.000.
"Itu tidak sebanding dengan kerugiannya," ungkapnya
Tulus menilai, insentif itu wajar diberikan mengingat pemadaman yang terjadi di Jakarta dan wilayah lain disebabkan kelalaian manajemen PLN dan pemerintah. Sebab mereka telah mengetahui adanya overload beban di Gardu Induk, namun mereka membiarkannya begitu saja.
"Ini tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia. Pembiaran ini dilakukan pemerintah dan PLN. Lalu apa gunanya dirjen listrik dan Menteri ESDM," tandas Tulus.
Untuk itu, Tulus merasa penambahan infrastruktur distribusi listrik menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan.
"Karena dengan begitu overload tidak akan terjadi dan pemadaman dapat dihindari," ungkapnya.
(epi/qom)











































