"Jumlah iuran ini terdiri dari iuran BBM badan usaha sekitar Rp 362,477 miliar dan gas bumi sebesar Rp 67,423 miliar," kata Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2009).
Sementara itu, total volume BBM yang disita hasil penanganan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap penyediaan dan pendistribusian yaitu sebesar 581.126 liter atau senilai Rp 2.336.023.575 yang terdiri dari :
- Minyak tanah sebesar 323.779 liter atau Rp 1.651.793.748
- Minyak solar sebesar 223.919 liter atau Rp 571.582.630
- Premium sebesar 12.408 liter atau Rp 49.096.197
- Minyak bakar (oplosan) sebesar 16.000 liter atau Rp 48.496.000
- Minyak solar oplosan sebesar 5.020 liter atau Rp 15.155.000
Adapun rinciannya yaitu:
- Berkas dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 33 kasus
- Perkara sudah ada di Kejaksaan sebanyak 4 kasus
- Tahap persidangan sebanyak 9 kasus
- Vonis/putusan pengadilan sebanyak 7 kasus
- Sidik sebanyak 128 kasus











































