Diskon Tarif Listrik 10%, Tak Mampu Tutupi Kerugian Pengusaha

Diskon Tarif Listrik 10%, Tak Mampu Tutupi Kerugian Pengusaha

- detikFinance
Rabu, 11 Nov 2009 19:18 WIB
Diskon Tarif Listrik 10%, Tak Mampu Tutupi Kerugian Pengusaha
Jakarta - Rencana ketentuan diskon yang akan diberlakukan bagi para pelanggan yang mengalami pemadalam listrik oleh PLN disambut dingin oleh pengusaha. Potongan tagihan sebesar 10%, jika benar-benar akan direalisasikan tidak akan mengembalikan kerugian dunia usaha.
 
"Kalau ditanya potongan 10%, itu tidak bisa menutupi kerugian. Cuma itu political will memberikan hal itu, tapi harus dihargai," kata Wakil Ketua Kadin Benny Soetrisno saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2009).
 
Ia menilai jika memang ada realisasi potongan sebesar 10% sebagai dampak pemadaman bergilir khususnya bagi industri maupun pelanggan rumah tangga, hanyalah sebagai komitmen yang fair oleh PLN dalam melayani masyarakat umum.

Meskipun ia menegaskan dari sisi dunia usaha tak akan menutupi kerugian sebagai dampak pemadaman.
 
Ia mencontohkan sektor teksil dan garmen khususnya untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dipastikan terpukul akibat pemadaman bergilir di Jakarta dan sekitarnya. Misalnya sentra-sentra garmen dan tekstil seperti Cipadu, Ciledug, Warung Buncit, dan lain-lain dipastikan mengalami kerugian.
 
SKB 5 Menteri Belum Saatnya Dicabut
 
Benny juga berpendapat, rencana pencabutan surat keputusan bersama (SKB) 5 menteri pada saat krisis listrik saat ini dianggap sangat tidak relevan. Kalangan pengusaha mengharapkan jika belum ada kepastian pasokan listrik, rencana pencabutan SKB 5 menteri sebaiknya dikaji kembali.
 
"Dicabut itu harus ada dasarnya, dulu kenapa ada SKB 5 menteri, supaya tidak merugikan pengusaha soal penjadwalannya. Saya mendukung SKB itu tetap diberlakukan," serunya.
 
Sejatinya dalam SKB 5 menteri, ditetapkan adanya pengalihan jam kerja para pekerja di akhir pekan, untuk mengurangi beban puncak listrik di luar akhir pekan.
 
Selain itu juga dapat mengurangi beban biaya PLN dalam mengatur penggunaan bahan bakar pembangkit listriknya. Dengan kata lain, pada saat diluncurkannya SKB 5 menteri salah satu tujuannya agar tidak terjadi pemadaman bergilir.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads