Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Sri Hishammuddin Tun Hussein dalam pertemuan resmi tingkat menteri di Gedung Parlemen Malaysia, Kamis malam (12/11/2009). Pernyataan ini didapat dari siaran pers Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kita akan bentuk unit khusus soal perlindungan TKI, saya perintahkan kepada seluruh jajaran Departemen Dalam Negeri Malaysia bahwa kesepatakan ini berlaku sejak esok hari. Saya juga perintahkan minggu depan Polisi Malaysia untuk bertemu dengan pihak KBRI merundingkan penyelesaian TKI bermasalah," ujarnya.
Komitmen ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Sri Hishammuddin Tun Hussein dan Menteri Sumber Manusia, Datuk Dr. S. Subramaniam bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A Muhaimin Iskandar.
Menakertrans menjelaskan, forum pertemuan menteri kedua negara ini akan mendorong kesepakatan yang lebih konkret dan detail yang akan dibahas melalui joint working group antara tim kedua negara yang akan digelar pada 21-22 November mendatang.
"Mendagri Malaysia berjanji akan menuntaskan persoalan yang selama ini menimpa TKI kita. kerja sama ini akan kita payungi dengan aturan bersama," ujarnya.
"Mendagri dan Menaker Malaysia menyatakan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI," kata Muhaimin.
Oleh karena itu, Muhaimin memerintahkan jajaran Depnakaertrans untuk bekerja maksimal serta berkoordinasi dengan departemen terkait untuk menangani TKI tidak legal.
"Saya juga perintahkan seluruh jajaran Depnakertrans bekerja sama secara optimal untuk penanganan TKI tidak legal, khususnya yang disebutkan oleh Mendagri Malaysia, di daerah Sabah dimulai dari pintu debarkasi," tegasnya.
Dari lima poin masalah yang akan dirundingkan pekan depan, lanjut Muhaimin, dua di antaranya sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Malaysia. Antara lain, aturan paspor tidak lagi dipegang oleh majikan dan cuti sehari dalam seminggu.
Kepada Sri Hishammuddin, Muhaimin menyampaikan moratorium pengiriman TKI bisa saja dicabut jika dalam pertemuan nanti disepakati lima poin yang menjadi masalah selama ini, yaitu soal pemegangan paspor TKI oleh majikan, cuti mingguan, gaji awal, biaya penempatan (cost structure ), dan perlunya kontrol dan pengawasan yang dilakukan antara pihak Malaysia dan Indonesia.
"Ini (lima poin) selesai, kita lakukan normalisasi pengiriman TKI ke Malaysia," terangnya.
Pada kesempatan itu, Hishammudin juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan adil terhadap TKI, terutama berkaitan dengan kasus kematian Munti Binti Bani (36) yang disiksa oleh majikannya.
"Kasus penyiksaan (Munti) dan kasus-kasus serupa harus diselesaikan secara cepat, kalau bisa satu hari karena ini menyangkut kemanusiaan. "Semua yang berdiri di atas bumi Malaysia, patut mendapatkan perlindungan secara adil," tegas Hishamuddin.
(dnl/qom)










































