Guarantee fund diharapkan menjadi pihak bisa menjamin percepatan pembebasan lahan dan menjamin harga lahan sesuai dengan kesepakatan.
Menurut Direktur Utama Jasa Marga Frans S. Sunito, lembaga baru bentukan pemerintah ini, diharapkan dapat memudahkan investor swasta dalam penyediaan infrastruktur. Lembaga ini juga menjadi penjamin atas risiko investasi yang selama ini belum mampu difasilitasi seluruhnya.
"Seyogyanya pemerintah memudahkan investor, karena dana pemerintah terbatas. Help the investor, help the goverment," terang Frans kepada detikfinance melalui pesan singkat Minggu (15/11/2009).
Ia menjelaskan, pemberian jaminan terhadap kredit yang digunakan investor menjadi tugas lembaga penjamin infrastruktur. Kendali investasi pun tidak sepebuhnya ditangan penanam modal.
"Infrastruktur mempunyai risiko investasi jangka panjang, yang tidak sepenuhnya dalam kendali investor," kata Frans.
Ditambahkannya, guna meningkatkan pembangunan infrastruktur, faktor terpenting adalah meminimalkan risiko yang ada. Cara yang padat ditempuh, dengan menggulirkan kebijakan pemerintah serta aturan-aturan yang mendukung.
"Meminimalkan risiko dapat melalui kebijakan pemerintah seperti dana bergulir dan land capping untuk tanah jalan tol, hingga tidak seluruh risiko harus dibebankan pada lembaga penjamin tersebut," paparnya.
Risiko pembebasan dan penetapan harga atas tanah, selama ini menjadi kendala seretnya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Lembaga ini, akan menjamin bahwa tanah tidak melebihi dari apa yang disepakati. Jika pun terjadi kelebihan, pemerintah harus menjaminnya, agar investor percaya.
"Risiko ini menjadi risiko bersama antara pemerintah dan swasta kelak. Investor kan tidak membebaskan lahan, Investor menyediakan uang. Kalau pemerintah membebaskan lebih dari itu, ya investor hanya bayar segitu, sisanya pemerintah," kata Frans.
(dro/dro)











































