Demikian disampaikan dalam siaran pers KPPU seperti dikutip detikFinance , Minggu (15/11/2009).
Dalam putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat atas Akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia, dalam saran dan pertimbangannya, Komisi memberikan saran antara lain:
- Perlu adanya ketegasan Pemerintah terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2008 (Permendag).
- Perlu dibentuk UU yang mengatur sektor ritel yang komprehensif sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term.
Pasal 35 jo Pasal 36 UU No. 5/1999 memberikan tugas dan kewenangan KPPU selain memberikan penegakan hukum atas pelanggaran UU No. 5/1999 juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan persaingan usaha.
KPPU sendiri telah secara aktif mendorong terbentuknya rezim pengaturan yang lebih komprehensif dan memberikan jaminan keseimbangan dalam hubungan dagang antara pemasok dengan pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana telah disampaikan melalui saran dan pertimbangan, antara lain:
- Saran dan Pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan surat No. 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007.
- Saran KPPU terhadap Draft Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan surat No. 681/KPPU/K/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008.
- Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Pontianak dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008.
- Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Samarinda dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008.
- Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Banjarmasin dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008.
- Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Balikpapan dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008.
Secara umum saran dimaksud berisi point-point untuk mendorong pemberlakuan Perpres dalam mengatur ruang gerak peritel modern melalui pembatasan antara lain:
- Penetapan Zonasi (lokasi) yang bisa dimasuki peritel modern.
- Pembatasan waktu buka ritel modern.
- Pembatasan jenis persyaratan perdagangan.
- Pengetatan perijinan.
- Kewajiban melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha kecil.
Serangkaian saran dan pertimbangan kebijakan ini ditujukan untuk mendorong makin efektifnya Perpres dan Permendag oleh pemerintah yang implementasinya harus melalui Perda dan Keputusan Kepala Daerah yang dalam beberapa pengamatan tidak berjalan simetris dengan tujuan Perpres dan Permendag itu sendiri.
Sementara di sisi lain, dalam rangka pengawasan perilaku usaha, pengalaman dalam menangani perkara sebagaimana dalam putusan perkara No. 02/KPPU-L/2005 terkait Pelanggaran Syarat-syarat Perdagangan oleh PT Carrefour yang dikuatkan MA dengan putusan No. 01K/KPPU/2005 serta putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 menunjukkan bahwa isu utama dalam hal ini adalah keberadaan dan penerapan trading term yang dalam prakteknya kian memberatkan serta merugikan pemasok. Hal ini merupakan pertanda bahwa relasi usaha antara pemasok dengan toko modern dan atau pusat perbelanjaan telah berada dalam posisi yang tidak berimbang dan cenderung eksploitatif.
Tidak efektifnya Perpres dan Permendag ditambah kebijakan daerah berupa Perda yang tidak mendukung implementasinya membuat kekuatan pasar (market power) toko retail dan pusat perbelanjaan (pasar modern) cenderung melakukan praktek monopoli dan peyalahgunaan posisi dominan khususnya ketika memberlakukan trading term dengan cara menambah item atau meng-charge dengan biaya tinggi yang menghilangkan keuntungan sehingga merugikan serta mengancam kelangsungan usaha para pemasok. Hal ini pada gilirannya menyebabkan harga komoditas konsumsi rakyat selaku konsumen semakin tinggi.
Ketiadaan dasar hukum yang kuat yang dapat mendorong pengawasan dan sanksi yang kuat bagi pelaku usaha ritel yang melanggar aturan dan belum lengkapnya batasan trading term yang wajar utk dikenakan kepada pemasok menjadi dasar mengapa KPPU melihat urgensi keberadaan UU Ritel yang didalamnya mengandung pengaturan tentang Pengawasan serta Pembatasan Trading Term.
Visi yang diinginkan oleh KPPU adalah:
- Terdapatnya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan pengawasan atas eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok.
- Terselenggaranya persaingan sehat diantara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern.











































