Menurut siaran pers dari Ditjen Bea Cukai, Selasa (17/11/2009, pada tanggal 7 November 2009 pihaknya telah melakukan penindakan atas sebuah kendaraan yang membawa muatan di antaranya adalah hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi) dan pita cukai yang bukan peruntukannya (salah peruntukan).
Hasil tembakau tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dibawa ke Pulau Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara atas pelanggaran tersebut diperkirakan Rp 1,13 miliar. Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan atas pelanggaran tersebut dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
(nia/qom)











































