Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman dalam siaran pers yang dikutip detikFinance , Kamis (19/11/2009).
"PT Taspen meminta kepada seluruh penerima pensiun untuk wajib memiliki NPWP, terutama bagi pensiunan yang mempunyai penghasilan telah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2009," tuturnya.
Dalam aturan pajak, batasan PTKP adalah sebesar Rp 15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah, Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang berpenghasilan digabung dengan penghasilan suami, dan Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Jumlah peserta aktif PT Taspen per 31 Desember 2009 adalah 4.217.046 orang sedangkan peserta pensiun adalah 2.095.435 orang. Kantor PT Taspen sendiri yang siap melayani para nasabahnya memiliki 45 kantor cabang dari 10.293 titik layanan di seluruh Indonesia.
(nia/dnl)











































