“Kami (Pemerintah-red) saat mengambil keputusan bahwa divestasi saham Newmont ini diajukan ke abitrase internasional, itu sudah berdasarkan kontrak,” ujar Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen ESDM, Bambang Setiawan saat berbincang dengan detikFinance, Minggu (22/11/2009).
Menurut Bambang, pengajuan gugatan yang dilakukan oleh PT Pukuafu Indah (pemilik 20 persen saham Newmont) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena perusahaan swasta nasional tersebut, merasa memiliki hak atas 31 persen divestasi saham Newmont berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Newmont.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bacanya kontrak karya. Hubungan pemerintah dengan Newmont kan bukan berdasarkan AD ART tapi berdasarkan kontrak. Apalagi yang namanya AD ART
perusahaankan bisa berubah setiap tahun,” papar Bambang.
Namun Bambang mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang sudah dilakukannya kepada pihak Newmont, mereka menyebutkan bahwa keputusan PTPI sebagai pemegang 31 persen saham divestasi Newmont tidak tercantum dalam AD ART Newmont. “Saat saya klarifikasi ke Newmont, mereka membantah. Mereka bilang itu tidak ada di AD ART perusahaan,” ungkap Bambang.
Terkait klaim pihak Pukuafu bahwa mereka sudah membeli tujuh persen saham Newmont tahun 2008 dan secara hukum sudah menjadi pemilik 31 persen saham divestasi saham Newmont sejak tanggal 16 Mei lalu, Bambang mengatakan hal itu tidak benar. “Nggaklah, itu tidak benar. Kalau itu sudah mereka beli, mana bisa Newmont jual itu,” tegasnya.
Bambang memaparkan, gugatan yang diajukan PTPI kepada pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghambat proses divestasi 31 persen saham yang saat ini sedang berlangsung antara Pemerintah dengan pihak Newmont. “Itu tidak akan menghambat. Buktinya kemarin Multicapital sudah membayar 10 persen divestasi saham Newmont. Yang jelas proses divestasi ini akan terus
berjalan,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, pemerintah siap menghadapi gugatan yang diajukan Pukuafu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami siap hadapi mereka di Pengadilan. Kalau mereka merasa ini tindakan kriminal, ya buktikan itu di Pengadilan,” tegas Bambang.
(epi/hen)










































