“KPK-N menuntut pemerintah dan DPR memberikan mayoritas saham divestasi NNT tersebut agar dikuasai oleh BUMN (PT Aneka Tambang Tbk) ,"ujar Koordinator KPK-N, Marwan Batubara dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Minggu (22/11/2009).
KPK-N menggugat sikap pemerintah dan DPR yang mendukung BUMD milik Pemda NTB, Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk membeli 10% (divestasi 2006 dan 2007) dan 14% (divestasi 2008 dan 2009) saham NNT. Pemerintahan SBY dinilai telah dengan sengaja mendukung Pemda membeli saham tersebut guna memenuhi kepentingan Multicapital (Grup Bakrie) menguasai saham NNT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jika memang pemerintahan SBY memihak PT Aneka Tambang sebagai wakil pemerintah pusat untuk membeli saham NNT, maka seharusnya sejak awal Pemerintah menunjuk Antam sebagai lead konsorsium, menetapkan porsi saham masing-masing (BUMN & BUMD) dan mendukung atau memfasilitasi terlaksananya divestasi saham NNT hingga tuntas (hingga mencapai 31%).
“Karena hal itu tidak dilakukan, maka sangat layak bagi rakyat untuk menuntut sikap dan komitmen mereka,” paparnya.
Marwan menyatakan, KPK-N telah berulang kali menyampaikan bahwa saham NNT harus dibeli oleh konsorsium BUMN dan BUMD, karena dengan cara inilah negara, rakyat di NTB dan seluruh Indonesia, akan memperoleh manfaat yang paling optimal dari tambang emas Batu Hijau NTB.
Jika diserahkan kepada Pemda yang bekejasama dengan Multicapital, maka pendapatan negara, termasuk bagi rakyat NTB akan jauh lebih rendah. Disamping itu sumber daya strategis tersebut akan berada dibawah kendali swasta, bukan kendali pemerintah seperti amanat konstitusi.
Padahal dengan ikut memiliki saham NNT, konsorsium BUMN & BUMD akan memperoleh kesempatan untuk berperan aktif mengendalikan perusahaan dan memperoleh manfaat maksimal dari sumberdaya alam milik negara sendiri, tidak saja dari deviden.
Selain itu juga ada potensi keuntungan dalam belanja-belanja kapital dan operasional perusahaan, serta kesempatan ikut mengendalikan perusahaan. Pada gilirannya, hal ini akan meningkatkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang disetor oleh BUMN dan BUMD ke dalam APBN dan APBD.
Dengan tuntasnya rencana pembelian 31% saham NNT oleh Pemda untuk Multicapital, maka fenomena konspirasi oknum-oknum penguasa dengan pengusaha yang dekat dengan lingkaran kekuasaan kembali terulang. Hal ini telah berlangsung sejak era orba, era reformasi, hingga era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 sekarang ini.
“Patut dicatat adalah bahwa hal ini terjadi pada masa 100 hari Program Kabinet SBY-Boediono sedang berlangsung! Kita ucapkan selamat untuk prestasi
ini,” katanya.
KPK-N juga mengingatkann agar kasus divestasi saham NNT ini tidak dibarter dengan skandal Bank Century atau kasus-kasus lainnya, terutama oleh partai-partai dan oknum-oknum yang berkepentingan.
“Jika hal ini terjadi, maka seluruh rakyat akan menanggung akibat dan dampak
buruknya,” tandasnya
(epi/hen)










































