Pihak pemegang saham asing di PT NNT mengaku belum pernah menandatangani perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement /SPA) dengan Pukuafu.
"Dia sih boleh saja ngaku, tapi kita bicara logikanya saja," ungkap Direktur Utama PT Newmont Pasific Nusantara, Martiono Hadianto di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Barubara dan Panas Bumi (Minerbapabum), Jalan Supomo, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Martiono menyatakan, jika benar perjanjian jual beli tersebut telah ditandatangani maka hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan pemerintah.
NNT sebagai kontraktor, imbuh Martiono, juga harus melaporkan apapun yang dilakukannya kepada pemerintah sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam kontrak karya yang ditandatangani antara pemerintah dengan NTT.
"Logikanya begini, kalau benar kita sudah tandatangani SPA dengan dia, kan itu harus dilaporkan ke Dirjen Minerbapabum tandatangani SPA sama dia. NNT kan harus melaporkan hal tersebut ke Dirjen kalau tidak bisa repot kita," ungkap Martiono.
Namun Martiono menyakini gugatan yang diajukan Pukuafu kepada pemerintah untuk membatalkan keputusan abitrase tidak akan mempengaruhi proses divestasi saham yang tengah berlangsung sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(epi/dnl)











































