Karena itu, menurut dia, perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement/FTA (bilateral) antara China dengan Indonesia sebaiknya dihindari.
"Free trade bagus lah, tapi jangan dengan China," katanya dalam acara seminarΒ industrialisasi dan pengembangan ekspor non migas di kantor depdag, Selasa (24/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di luar dengan China go a head saja," katanya.
Seperti diketahui dalam tingkat regional ASEAN, Indonesia telah sepakat melaksanakan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang telah ditandatangani pada November 2002. Dalam ACFTA disepakati mengenai penurunan atau penghapusan tarif bea masuk terbagi dalam tiga tahap yaitu:
Tahap pertama yaitu early harvest programme (EHP) yaitu penurunan atau penghapusan bea masuk seperti produk pertanian, kelautan perikanan, makanan minuman dan lain-lain, yang dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2004 hingga 0% pada 1 Januari 2006.
Tahap Kedua, yaitu Normal Track 1 (NT 1) dan NT 2. Khusus untuk NT 1 yaitu penurunan bea masuk hingga menjadi 0% sejak 20 Juli 2005 hingga menjadi 2010. Sedangkan untuk NT 2 diterapkan hingga 0% pada tahun 2012.
Tahap ketiga adalah sensitive track (ST) dan Highly Sensitive Track (HST), yaitu untuk produk kategori ST penurunan hingga 0%-20% dilakukan mulai 2012 sampai dengan 2017 dan selanjutnya menjadi 0%-5% pada tahun 2018. Untuk kategori HST sampai dengan 0%-50% mulai dilakukan pada tahun 2015.
(hen/qom)











































