Bambang Rachmadi Tuding McD Curang

Bambang Rachmadi Tuding McD Curang

- detikFinance
Kamis, 26 Nov 2009 09:52 WIB
Jakarta - Bambang Rachmadi (BR) kembali melancarkan serangan kepada pihak McDonald's Corporation. Mantan pemilik Bank IFI ini menilai pihak McD Corp telah melakukan berbagai pelanggaran hukum dan penipuan, sehingga akhirnya mengajukan tuntutan hukum.

"Kami melakukan beberapa tuntutan terhadap McDonald's di PN Jakarta Selatan, karena diduga pihak McDonald’s telah melakukan pelanggaran2 hukum dan penipuan-penipuan yang cukup serius di Indonesia dan sangat merugikan kami sebagai partner lokal," jelas Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2009).

Beberapa materi-materi tuntutannya mencakup seluruh kecurangan yang telah dilakukan oleh McDonald’s di dalam perusahaan Joint Venture (JV–PT Bina Nusa Rama) antara McD dan Bambang Rachmadi adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, terkait keuntungan US$ 190 juta yang diperkirakan BR berhasil dikeruk McD selama beroperasi di Indonesia pada periode 1991-2008. Keuntungan itu menurut Bambang sebagian terbesar didapat melalui royalty, franchise fee dan  bunga pinjaman.

BR mengaku tidak pernah mendapatkan pembagian laba sepeserpun, karena memang tidak ada dividen. Sementara perusahaan Joint Venture tersebut, menurut BR dibuat rugi sebesar US$ 130 juta oleh McDonald's, selain meninggalkan utang sebesar US$ 150 juta.

Kedua, BR menduga McDonald's diduga telah mencederai undang-undang perseroan dan perjanjian Joint Venture Agreement serta  Cooperation Agreement yang telah ditanda tangani.  Dalam perjanjian-perjanjian tersebut  tercantum apabila akan dilakukan penjualan saham, BR-lah yang mendapatkan hak prioritas pertama untuk membeli terlebih dahulu.

"Tetapi pihak McDonald's menghindar dari perjanjian yang telah di tandatanganinya dengan melakukan penjualan kepada Grup Teh Botol Sosro melalui Asset Purchase Agreement (A.P.A) yang kami anggap illegal dan  bukan melalui penjualan saham, dimana seluruh restoran berikut bahan baku, seluruh karyawannya, dan termasuk Franchise Licence-nya pun dialihkan kepada Grup Teh Botol Sosro," jelas BR.

Ketiga, BR menuding McDonald telah melakukan multi conflict of interest massif yaitu sebagai:
  • Franchisor (McDonald’s Corp) vs Franchisee (majority shareholder joint venture)
  • Lender (McDonald’s Corp) vs Borrower (joint venture).

Hal itu menurut BR mengakibatkan abuse of dominant position (penyalahgunaan posisi mayoritas).

"Berdasarkan pada semua point diatas dan demi mendapatkan keadilan, pada kesempatan ini pula dapat disampaikan bahwa dalam surat BR kepada McDonald's per tanggal 16 Oktober 2009, justru BR-lah yang telah melakukan pemutusan hubungan secara keseluruhan dengan McDonald's," urai BR.

Seperti diketahui, Bambang pernah mengelola restoran McDonald's bersama McDonald's Corp melalui PT Bina Nusa Rama (BNR). Kepemilikan PT Rezeki Murni (PT RM) milik Bambang di BNR hanya 10% sementara sisanya dikuasai International Development Services (IDS) yang berafiliasi dengan McD Corp. BNR mengelola 97 gerai McDonald's di Indonesia.

Selain lewat BNR, Bambang melalui PT Ramako Gerbang Mas juga mengelola 13 gerai McDonald's di Indonesia sejak tahun 1991.

Konflik pun mencuat kala BNR tiba-tiba mengumumkan penjualan seluruh asetnya, yaitu 97 gerai restoran ke anak usaha Grup Sosro, yaitu PT Rekso Nasional Food. Bambang mengaku tidak pernah menyetujui penjualan aset itu ke Grup Sosro.

Konflik dengan McDonald's ini terjadi tak lama berselang setelah Bank IFI miliknya dilikuidasi oleh pemerintah akibat kekurangan modal. Sementara BNR yang telah dijual asetnya kini masih menyisakan utang sebesar US$ 150 juta atau Rp 1,5 triliun.

Bambang pun mengajukan gugatan kepada McDonald's Corp senilai US$ 105 juta atas kerugian material dan imaterial berkaitan dengan penjualan 97 aset itu. Pada awal Oktober 2009, Bambang memutuskan untuk menyulap 13 gerai McD yang dimilikinya menjadi ToniJack's. (qom/qom)

Hide Ads