Menurut Kepala BP Migas R Priyono, pencabutan tersebut dikarenakan ExxonMobil tidak bisa memenuhi komitmen untuk mempercepat produksi di Blok Cepu.
"Suratnya sudah kami kirimkan kepada Exxon minggu lalu. Ini adalah sangsi yang kami berikan karena mereka sudah mundur dari komitmen," ujar Priyono di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Menurut dia, sebelumnya MCL mendapatkan insentif penundaan DMO holiday hingga saat produksi puncak sebesar 165.000 bph. Penundaan tersebut diberikan karena MCL diminta pemerintah untuk mempercepat produksi di lapangan Banyu Urip dari sebelumnya 2010 menjadi Desember 2008.
Namun karena target percepatan tersebut terlambat menjadi Agustus 2009, maka BP Migas mencabut penundaan DMO holiday tersebut.
"Jadi DMO holiday sudah berlaku sejak Agustus 2009," ungkap Priyono.
Ketentuan DMO holiday tersebut tercantum dalam kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dalam ketentuan itu, KKKS diberikan hak mendapatkan DMO holiday atau pembebasan kewajiban menyetorkan hasil produksinya ke pasar dalam negeri selama 60 bulan.
Sesuai dengan aturan DMO tersebut, KKKS harus menyetorkan 25% produksi minyak menjadi bagiannya ke pasar dalam negeri dengan harga hanya 25% dari ICP.
(epi/dnl)










































