DPR: Cost Recovery Tak Boleh Masuk APBN

DPR: Cost Recovery Tak Boleh Masuk APBN

- detikFinance
Rabu, 02 Des 2009 17:41 WIB
DPR: Cost Recovery Tak Boleh Masuk APBN
Jakarta - Komisi VII DPR meminta agar biaya pergantian eksplorasi dan produksi kegiatan minyak dan gas dari pemerintah kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (cost recovery ) tidak dimasukan dalam UU APBN.

"Kalau itu dimasukan dalam APBN maka akan ada pembatasan anggaran untuk cost recovery . Misalnya, Departemen ESDM dibatasi 10 persen maka cost recovery juga dibatasi karena anggarannya dari Departemen ESDM," ujar Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2009).

Menurut Satya, jika cost recovery tersebut dimasukan dalam UU APBN maka Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan merasa khawatir investasi yang sudah dikeluarkannya akan kembali dalam waktu lama karena adanya keterbatasan anggaran.

Kekhawatiran para investor tersebut sudah terlihat dengan tidak diminatinya wilayah kerja migas yang ditawarkan pemerintah baru-baru ini.

"Oleh karena itu menurut saya cost recovery ini sebaiknya tidak dicap (dibatasi)," ungkapnya.

Satya juga mengimbau kepada Departemen Keuangan untuk menyerahkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) cost recovery kepada Departemen ESDM sebagai departemen teknis.

"Itukan domain Departemen ESDM bukan Departemen Keuangan. Masalahnya nanti akan ada double audit body yaitu oleh BP Migas dan juga Depkeu. Kontraktor berpikir akan ada dua institusi yang melakukan pengawasan," papar dia.

Satya mengatakan, parlemen memang sudah berencana untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas hal ini. "Kita akan hearing dengan Menkeu. Kita akan minta supaya RPP cost recovery domainnya di Departemen ESDM," ungkapnya.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads