Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di Departemen Keuangan, pagi ini (3/12/2009).
Â
Sri Mulyani menyatakan jumlah dari perkara tersebut mencapai 35% dari total nilai proyek pengadaan yang diungkap KPK. Sementara itu, sampai dengan November 2009, KPK telah mencatat 2100 pengaduan masyarakat terkait pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah.
Â
"Selama ini banyak tindakan korup mengenai pengadaan didominasi pejabat negara baik disengaja maupun tidak disengaja karena banyak pejabat negara belum aware terhadap peraturan pengadaan. Selama ini juga banyak pengaduan masyarakat yang menganggap penentuan menang lelang itu karena ada sogokan," ujar Sri Mulyani.
Dengan tingginya tingkat perkara tersebut, maka Sri Mulyani berharap keberadaan pelayanan secara elektronik mengenai pengadaan barang/jasa bisa meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
Â
"Dengan ini diharapkan dapat mengurangi interaksi yang tidak sehat antara yang ikut dengan yang mengadakan," tegas Ani.
Â
Sri Mulyani menjelaskan dengan adanya pelayanan secara elektronik telah menyebabkan berkurangnya praktik KKN dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifatnya lebih transparan, konsisten, rigid, dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai sekarang (Februari 2008-Desember 2009), total pagu dari rekap Pusat LPSE Depkeu mencapai Rp 1.403.300.975.758 dari total 21 satuan kerja di Depkeu. (nia/epi)











































