Pemerintah Tidak Bubarkan Dekopin

Pemerintah Tidak Bubarkan Dekopin

- detikFinance
Kamis, 03 Des 2009 14:51 WIB
Pemerintah Tidak Bubarkan Dekopin
Jakarta - Mensesneg Sudi Silalahi membantah akan membubarkan Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin. Lembaga yang didirikan sejak tahun 1978 itu tidak termasuk dalamdaftar Lembaga Pemerintah Non Struktural yang akan dihapuskan.

"Mensesneg telah menjelaskan kepada Ketua Umum Dekopin bahwa berita tersebut tidak benar," jelas Ketua Umum Dekopin Adi Sasono dalam siaran persnya, Kamis (3/12/2009).

Dalam bahan hasil kajian Lembaga Non-Struktural Setneg dengan 14 Perguruan Tinggi, diketahui pemerintah akan menghapuskan 13 LSN secara bertahap. Salah satunya adalah Dekopin.

Adi Sasono menjelaskan, Dekopin adalah lembaga yang didirikan oleh gerakan koperasi yang kepengurusannya dipilih oleh dan dari anggota.

Dekopin yang dibentuk 12 Juli 1947 merupakan lembaga pemerintah yang membidangi koperasi secara langsung baru dibentuk tahun 1978, melalui pengangkatan Menteri Muda Koperasi.

"Keberadaan Dekopin dijamin oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 sebagai wadah tunggal gerakan koperasi di Indonesia. Fungsi DEKOPIN adalah melaksanakan fungsi advokasi, edukasi, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar koperasi," tegas Adi.

Ia menambahkan, Dekopin memiliki AD/ART tersendiri yang disahkan melalui Keppres nomor 24 tahun 1999 sebagai lembaga masyarakat yang kekuasaan tertingginya ada di tangan anggota sesuai AD Dekopin Pasal 10 ayat 3. (qom/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads