"Ada pemda yang berpikir yang penting banyak hotel, tapi tidak melihat tingkat hunian," kata Ketua PHRI Yanti Sukamdani saat ditemui di kantor Kadin, Jakarta, Senin (7/6/2009)
Ia menjelaskan dengan sangat mudahnya perizinan pembangunan hotel tidak disertai adanya kajian pasar atau tingkat hunian (okupansi) akan berimbas pada penurunan okupansi di beberapa hotel di kota-kota di Indonesia. Saat ini kata dia, okupansi hotel rata-rata nasional hanya mencapai 55%.
Jika ini terus berlanjut kata dia, dampaknya bukan hanya merugikan pengusaha hotel, namun pihak pemerintah, termasuk perbankan yang mendanai investasi hotel. Mengingat tingkat balik modal investasi hotel umumnya rata-rata mencapai 10 tahun meskipun ada beberapa hotel yang mencapai 5 tahun saja.
Ia mendesak kepada pemerintah terutama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga pemda agar mempertimbangkan aspek pasar sebelum memberikan izin investasi hotel. Yanti mencontohkan pada krisis 1998 lalu setidaknya ada 100 hotel yang tumbang alias bangkrut.
"Izin investasi boleh dikeluarkan tapi harus ditata, antara permintaan dan penawaran," jelasnya.
Hingga saat ini setidaknya ada kurang lebih 10.000 hotel yang berdiri di Indonesia termasuk investor lokal maupun asing. Umumnya hotel-hotel tersebut berlokasi di tempat-tempat 'gemuk' seperti kota-kota besar termasuk kawasan wisata.
Beberapa kota seperti Jakarta saat ini rata-rata per tahunnya memiliki okupansi hanya 55%, sedangkan hotel-hotel di Bali mencapai 70%. Padahal kata dia, di kota-kota besar lainnya seperti di Thailand (Bangkok) mencapai 80% dan Singapura 85%.
"Kalau di Jakarta sudah katagori over (berlebih), terutama hotel berbintang tiga," katanya.
Hingga Desember tahun 2009 ini ia memperkirakan okupansi hotel rata-rata nasional paling tidak bisa menyamai tahun 2008 lalu yang mencapai 55%-60%.
(hen/dnl)











































