Sementara untuk pengeboran per sumur membutuhkan dana sebesar US$ 4 hingga US$ 5 juta.
"Untuk pendanaannya berasal dari APBN," ujar Kepala Badan Geologi, R Sukyar di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Gunung Kapur, Jambi
- Arjuno Welirang, Jawa Timur
- Laenia, Sulawesi Tenggara
- Bora, Sulawesi tengah
- Lili, Sulawesi barat
- Toheru, Maluku
- Kapahiang, Bengkulu
- Limbong, Sulawesi Selatan
- Krakal, Jawa Tengah
- Lawu, Jawa Timur
- Taliabu, Maluku Utara
- Kandangan, Kalimantan Selatan
- Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Menurut Sukyar, berdasarkan UU Panas Bumi Nomor 27 tahun 2003 survei pendahuluan dilakukan oleh pemerintah. Namun dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pihak swasta untuk melakukan survei itu.
Sementara itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono mengatakan dengan adanya survey pendahuluan untuk memperkecil risiko dan juga memudahkan peserta lelang wilayah kerja panas bumi untuk melakukan penawaran.
"Setiap potensi panas bumi, harus ada data awal yang akurat dari hasil survei pendahuluan yang dilakukan pemerintah," ungkap Purwono.
(epi/qom)










































