Izin di BKPM itu sudah mengendap lebih dari dua pekan terhitung sejak Sales Purchase Agreement (SPA) diteken 23 November. Padahal saat memproses izin divestasi 10% saham yang dilepas tahun 2006 dan 2007, BKPM hanya memerlukan waktu dua hari.
"Besok saya akan ke BKPM, dan mempertanyakan izin divestasi saham itu. Kami sudah menunggu lebih dari dua minggu. Tapi hingga kini kami belum ada kepastian," kata Andy Hadianto, Juru Bicara Pemprov NTB yang juga Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing, Senin (7/12/2009) sore. Saat dihubungi Andy baru tiba di Jakarta.
Menurut Andy, Pemda NTB dan Multicapital belum bisa membayar saham Newmont karena terkendala izin dari BKPM itu. Padahal Newmont telah meminta pada
pemerintah daerah agar pembayaran saham bisa dituntaskan Desember ini.
Izin dari BKPM itu juga akan menjadi acuan Departemen Hukum dan HAM menerbitkan surat terkait perubahan komposisi kepemilikan saham Newmont.
PT Multi Daerah Bersaing (MDB), perusahaan patungan bentukan Pemda NTB dan Multicapital yang akan mengeksekusi 14% saham Newmont, juga belum bisa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum izin divestasi dari BKPM terbit.
Padahal RUPS itu adalah satu-satunya cara bagi MDB untuk menentukan wakil perusahaan yang akan duduk di jajaran direksi dan komisaris Newmont.
"Kami tidak tahu, kenapa izin untuk divestasi 14% saham ini begitu terlambat. Padahal ketika divestasi 10%, izin bisa keluar dalam waktu dua hari," kata Andy.
Setelah izin diperoleh, sesuai dengan SPA, Pemda NTB akan membayar 7% saham yang dilepas tahun 2008 lebih dulu senilai US$ 246,82 juta. Sementara sisanya untuk tujuh persen saham yang dilepas tahun 2009 akan dibayar setelah Newmont menggelar RUPS.
(dnl/dnl)










































