Pemberian pinjaman program kepada Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Direktur ADB, seperti disampaikan ADB dalam siaran persnya, Selasa (8/12/20009). Pinjaman program ini dicairkan satu kali sekaligus untuk Program Bantuan Pengembangan Kebijakan yang kelima (The Fifth Development Policy Support Program ).
Program ini ikut mendanai pinjaman untuk pengembangan kebijakan yang ditujukan untuk membantu pemerintah memperbaiki iklim investasi, pengelolaan keuangan publik dan penyediaan pelayanan bagi warga miskin.
"Alasan utama untuk pinjaman program pengembangan kebijakan yang kelima ini adalah untuk memperkuat upaya-upaya pemerintah untuk memperbaiki daya saing, meningkatkan pengelolaan keuangan publik dan tata kelola yang akan menyumbang pada pengurangan kemiskinan dan perbaikan penyediaan pelayanan kepada warga miskin," kata Sharad Bhandari, Senior Country Specialist di kantor perwakilan ADB di Indonesia.
Program ini juga dirancang untuk menyelaraskan program reformasi kebijakan dengan mitra-mitra pembangunan utama agar penyampaian bantuan bisa lebih efektif. Mitra-mitra itu termasuk Bank Dunia dan Pemerintah Jepang, yang juga menyediakan pinjaman untuk pengembangan kebijakan.
Program pengembangan kebijakan yang ke lima akan difokuskan pada reformasi kebijakan yang akan memperbaiki lingkungan peraturan bagi para investor, mengurangi biaya untuk memenuhi persyaratan peraturan, memperbaiki proses anggaran pemerintah dan menyelaraskan program pengurangan kemiskinan untuk memastikan bahwa program tersebut akan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Pinjaman program ini akan melengkapi berbagai bantuan ADB untuk Indonesia termasuk pinjaman program senilai US$ 1 miliar untuk Dukungan Fasilitas Belanja Publik dan Pinjaman Countercyclical sebesar $500 juta untuk membantu pemerintah mengatasi dampak krisis ekonomi global.
Pinjaman program ini bersumber dari dana komersial ADB (ordinary capital resources ) dengan masa pengembalian 15 tahun dan masa tenggang 3 tahun dan bunga yang akan ditentukan sesuai dengan fasilitas LIBOR. Pinjaman Program ini akan dilaksanakan oleh Kementrian Koordinator Perekonomian. (qom/dnl)











































