Asuransi Bisa Terbitkan Jaminan Proyek Pengadaan Barang Pemerintah

Asuransi Bisa Terbitkan Jaminan Proyek Pengadaan Barang Pemerintah

- detikFinance
Selasa, 08 Des 2009 16:40 WIB
Asuransi Bisa Terbitkan Jaminan Proyek Pengadaan Barang Pemerintah
Jakarta - Asuransi kembali mendapat wewenang untuk menerbitkan jaminan dalam pengadaan barang dan jasa. Kebijakan ini terlampir dalam rancangan Perpres pengganti Keppres No.80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada draft pertama rancangan Perpres ini, asuransi tidak diperkenankan menerbitkan jaminan tersebut.

Berdasarkan draft kedua rancangan Perpres pengganti Keppres No.80/2003 ini untuk pengadaan di bawah Rp 1 miliar, jaminan dapat diterbitkan Bank Umum dan Perusahaan Asuransi.

Sedangkan, untuk pengadaan di atas Rp 1 miliar, jaminan penawaran hanya dapat diterbitkan Bank Umum.

"Asuransi bisa memberikan jaminan untuk tender di bawah Rp 1 miliar sedangkan di atas itu dijamin Bank umum," ujar Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Selain keikutsertaan kembali asuransi dalam jaminan pengadaan barang/jasa, Agus menambahkan draft kedua ini memberikan kewenangan kepada Menteri Teknis terkait untuk menentukan keadaan kahar (force majeur ).

Gangguan industri lainnya harus dinyatakan melalui keputusan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Teknis terkait, setelah mendapat pertimbangan dari BPS, BPKP/Inspektorat, dan LKPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya keadaan kahar ditentukan oleh Presiden sehingga sering ditafsirkan terlalu luas.

"Kejauhan kalau Presiden yang menentukan kahar, kapan dijawab," ujar Agus.

Agus menyatakan kalau Perpres ini disetujui pada Februari 2010, maka Perpres ini akan berlaku pada 2011.

Sedangkan pada masa peralihan yaitu Februari hingga Desember 2010, tambah Agus, akan berlaku dua peraturan yaitu Perpres baru dan Keppres No.80/2003. Namun Agus mengingatkan agar setiap transaksi harus mencantumkan peraturan yang dipakai.

"Perpres ini mulai berlaku pada 2011, antara Februari sampai Desember maka dua-duanya bisa dipakai," jelas Agus.

Untuk menyelesaikan Perpres pengganti tersebut selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2010, Agus menjelaskan pihaknya bekerja keras salah satunya dengan membuat seminar untuk mendengarkan rekomendasi dari berbagai pihak, agar saat Perpres ini keluar tidak menjadi masalah di masa datang.

"Selambat-lambatnya 6 Januari sudah di meja Ibu (Armida Alisjahbana) yang selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden. Saya sudah booking kantor LKPP sehari sebelum tanggal 6 Januari hanya untuk konsinyalir Perpres tersebut," jelas Agus.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads