"Hanya 2% dari pemda yang melakukan pelayanan perijinan lebih cepat dari peraturan daerahnya," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudi dalam acara investment award 2009, di kantor BKPM, Rabu (9/12/2009).
Hasil survey yang berasal dari 9000 responden dunia usaha dan instansi lainnya yang megurus perizinan investasi ini menghasilkan temuan-temuan menarik. Antara lain ada sebanyak 3,2% kabupaten dan kota yang melayani perizinan investasi oleh institusi yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku usaha juga menyatakan mengenai informasi perizinan investasi, hanya sebanyak 20% pelaku usaha yang mengetahui keberadaan situs pemda dan hanya 2% yang telah mengaksesnya.
Sementara dalam hal informasi penanaman modal yang disediakan pemda, terdapat penilaian 40% pelaku usaha yang menyatakan informasi yang disampaikan telah memenuhi kebutuhan pelaku dunia usaha. Sedangkan dalam hal inovasi hanya ada 8% pemda dari daerah yang dinilai yang telah menetapkan standar mutu pelayanan bersertifikat ISO 9001.
"Survey ini kita gunakan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditempat yang sama.
(hen/dro)











































