Hanya 2% Pemda yang Selesaikan Tugas Lebih Cepat

Hanya 2% Pemda yang Selesaikan Tugas Lebih Cepat

- detikFinance
Rabu, 09 Des 2009 11:49 WIB
Hanya 2% Pemda yang Selesaikan Tugas Lebih Cepat
Jakarta - Hasil survey Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan dari seluruh kabupaten dan kota (pemda) di Indonesia hanya 2% yang melayani lebih cepat dari ketentuan peraturan daerah (perda). Sedangkan sisanya 98% lainnya melayani sesuai dengan perda atau lebih molor dari ketentuan perda.

"Hanya 2% dari pemda yang melakukan pelayanan perijinan lebih cepat dari peraturan daerahnya," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudi dalam acara investment award 2009, di kantor BKPM, Rabu (9/12/2009).

Hasil survey yang berasal dari 9000 responden dunia usaha dan instansi lainnya yang megurus perizinan investasi ini menghasilkan temuan-temuan menarik. Antara lain ada sebanyak 3,2% kabupaten dan kota yang melayani perizinan investasi oleh institusi yang berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ditemukan juga sebanyak 20% pelaku usaha yang menyatakan, dalam hal perijinan untuk waktu dan biaya yang masih diatas dari biaya yang tertera dalam peraturan daerah (perda).

Para pelaku usaha juga menyatakan mengenai informasi perizinan investasi, hanya sebanyak 20% pelaku usaha yang mengetahui keberadaan situs pemda dan hanya 2% yang telah mengaksesnya.

Sementara dalam hal informasi penanaman modal yang disediakan pemda, terdapat penilaian 40% pelaku usaha yang menyatakan informasi yang disampaikan telah memenuhi kebutuhan pelaku dunia usaha. Sedangkan dalam hal inovasi  hanya ada 8% pemda dari daerah yang dinilai yang telah menetapkan standar mutu pelayanan bersertifikat ISO 9001.

"Survey ini kita gunakan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditempat yang sama.
(hen/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads