Β
Beberapa waktu lalu Departemen Keuangan telah mengeluarkan 3 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) soal BM DTP antara lain PMK No.189/PMK.011/2009 mengenai BM DTP atas impor barang dan bahan guna pembuatan karpet.
Kedua, PMK No.187/PMK.011/2009 mengenai BM DTP atas barang dan bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord ). Ketiga PMK No.188/PMK.011/2009 menganai BM DTP atas impor barang dan bahan guna kemasan plastik.
Β
Ketiga PMK tersebut semuanya berlaku sejak tanggal penetapan yaitu 18 November 2009 hingga berlaku hanya sampai 31 Desember 2009. Artinya dunia usaha hanya memiliki waktu kurang dari 1,5 bulan untuk merealisasikan fasilitas insentif tersebut, sehingga akan sulit merealisasikannya karena setiap proses impor memerlukan verifikasi.
Β
Direktur Government Relation Federasi Pengemasan Indonesia Yosef Santo mengatakan kebijakan yang sangat mepet ini sebagai cerminan dari birokrasi yang lamban dalam merespon kepentingan dunia usaha. Bahkan Santo menegaskan kebijakan tersebut tidak masuk akal.
Β
"Kalau begini tidak bisa dinikmati karena masih ada surveyor yang memverifikasi. Peraturan ini tidak masuk akal," katanya saat dihubungi, Rabu (9/12/2009).
Β
Meskipun Santo mengakui adanya upaya departemen Keuangan dengan memberikan insentif sudah cukup bagus namun sayangnya birokrasi di level pelaksanannya tidak responsif bahkan terkesan setengah hati.
Β
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengganggarkan BM DTP sebesar Rp 32,04 miliar untuk produk bahan kemasan plastik, Rp 5,6 miliar untuk bahan produk kawat ban dan Rp 9,6 miliar bagi bahan produk pembuatan karpet.
Β
Seperti diketahui fasilitas BM DTP dimaksudkan untuk meringankan dunia usaha dari imbas krisis global, dan mempermudah memasukan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri.
(hen/dnl)










































