Minuman keras yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 4.723 kardus (isi 20 botol) "Natural Soju" eks Korea dan 8.597 botol minuman keras merk Rose Mount, Lindemans, Amarula, Jhony Walker, Smirnoff, Jack Daniels, Chateu Noirac, Alexis Lichine, Sauvignon Hacienda, dan Queen Adelaide, serta Dorstdy Hof.
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam upaya importasi minuman keras yang dimusnahkan diantaranya menggunakan pemberitahuan pabean melalui barang pindahan, memalsukan data impor, dan memakai nama perusahaan lain (undername).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total potensi kerugian negara dari miras ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.
(nia/dro)











































