Menperin Tak Boleh Rangkap Jabatan Ketua Kadin

Menperin Tak Boleh Rangkap Jabatan Ketua Kadin

- detikFinance
Kamis, 10 Des 2009 14:23 WIB
Menperin Tak Boleh Rangkap Jabatan Ketua Kadin
Jakarta - Pengamat ekonomi Faisal Basri meminta Menteri Perindustrian MS Hidayat segera melepaskan jabatan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Menurut Faisal, pelepasan jabatan rangkap tersebut sangat dibutuhkan agar Menperin bisa fokus meningkatkan perindustrian guna mencapai pertumbuhan ekonomi lebih dari 6%.

"Syaratnya Menperin mundur sebagai Ketua Kadin supaya fokus," ujar Faisal dalam paparannya pada acara Seminar Outlook 2010 yang bertema Prospek Politik dan Ekonomi Indonesia di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (10/12/2009).

Hal tersebut disampaikan Faisal mengingat ada beberapa menteri yang menjabat sebagai ketua pada organisasi maupun partai yang digeluti menteri-menteri tersebut. Jika ini dibiarkan berkelanjutan maka para menteri itu tidak akan fokus menjalankan tugas sehingga target pertumbuhan ekonomi terabaikan bahkan tidak tercapai.

"Ini nggak bener negara, kalau menterinya jabatannya rangkap-rangkap begini," tegas Faisal.

Sebelumnya, Hidayat menyatakan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Kadin untuk menggantikan posisinya saat ini.

Hidayat menjelaskan, saat ini Kadin sedang menyusun mekanisme pergantian terkait masalah proses pergantian Ketua Umum kadin karena disebabkan Ketua Kadin menjabat di pemerintahan khususnya sebagai menteri.

Sekarang ini, lanjut Hidayat AD/ART Kadin hanya mengatur secara spesifik mengenai pergantian Ketua Kadin karena berhalangan tetap atau meninggal.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads