Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Kamis (10/12/2009).
"Kami meminta Presiden menunda pemberlakuan ratifikasi perjanjian itu, terutama bagi sektor-sektor yang terkait perdagangan bebas FTA ASEAN-China," tuturnya.
Permintaan ini sudah disampaikan kepada Presiden melalui surat bernomor TU.001/0021?DPR-RI/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009.
"Surat sudah kami sampaikan. Kalau tidak, industri dalam negeri akan hancur," tandas Airlangga.
Menurutnya, masalah FTA ini adalah masalah serius, karena jika tidak memperhatikan daya saing industri dalam negeri, maka industri akan makin terpuruk.
Kemudian, Komisi VI telah mengkaji dan menemukan kemungkinan akan hancurnya industri dalam negeri bila FTA ini diberlakukan.
"Ini bukan soal siap atau tidak siap menjalankan FTA, namun pemerintah harus melihat lebih detil tentang daya saing, kapasitas, keseimbangan hulu dan hilir, serta kebijakan makro industri lainnya yang belum siap," jelasnya.
Adapun 11 sektor industri yang belum siap dalam penerapan FTA ASEAN-China ini adalah:
- Tekstil dan produk tekstil
- Makanan dan minuman
- Petrokimia
- Alat-alat dan Hasil Pertanian
- Alas kaki
- Sintetik Fibre
- Elektronik (Kabel, peralatan listrik)
- Industri Permesinan
- Jasa Enginering dan sektor-sektor lain yang terkena dampak
- Besi dan baja
- Industri komponen manufaktur otomotif











































