"Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Desember 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah dinyatakan tidak berubah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Jumat (11/12/2009).
Harga BBM itu tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Maka dari itu, harga jual Bensin Premium tetap sebesar Rp. 4.500 per liter, Minyak Solar sebesar Rp. 4.500 per liter dan Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500 per liter. (ang/dnl)











































