Setidaknya sampai saat ini ada 34 kontainer minol yang diimpor oleh Sarinah masih tertahan di Bea dan Cukai Tanjung Priok. Hal ini lah yang menyebabkan peredaran minol di pasar menjadi langka sejak awal Desember 2009 lalu.
Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Anwar Suprijadi mengatakan ulah SarinahΒ melakukan under value sudah kerap dilakukan. Sehingga tidak heran harus terkena nota pembetulan (notul) dan dikenai denda 1000%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengungkapkan, manajemen Sarinah rencananya besok akan bertemu dengan dirinya untuk membicarakan masalah ini. Baginya masalah ini adalah masalah prinsip, artinya ketika pihak Sarinah belum membayarkan kewajiban dendanya maka puluhan kontainer milik Sarinah belum akan dikeluarkan dari pelabuhan.
"Ini bukan kesalahan kita. Saya heran kita yang menghadang justru disalahkan, padahal ini terkait dengan kepentingan penerimaan negara," katanya.
Sementara itu Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Jimmy M. Rifai Gani saat dikonfirmasi oleh detikFinance (Minggu,13/12/2009) mengakui adanya nota pembetulan yang dikenakan oleh Sarinah. Namun kata dia setidaknya pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 8 kontainer pada pekan lalu.
"Kelihatannya kena nota pembetulan, kita sudah selesaikan itu, yang sudah selesai seharusnya 8 kontainer, yang sudah kita bayar minggu lalu," katanya.
(hen/qom)











































